PropellerAds

Tuesday 21 May 2013

Semboyan Kereta Api Indonesia | Semboyan 1 - 10

Semboyan 1
Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat kondisi siap yang berupa:

petugas yang berdiri tegak;
petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (yang tidak digerak-gerakkan); atau
bendera putih; atau
rambu-rambu putih polos berbentuk bundar; atau
berupa sinyal lampu yang berwarna putih terang.

Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan.

Maksud petugas PPKA berdiri di peron:

peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat KA lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
mengawasi KA yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA.Masinis melihat PPKA berdiri di peron.


Semboyan 2

Semboyan 2 adalah semboyan sementara sebagai tanda pembatas kecepatan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, atau kereta api berjalan dengan kecepatan yang tidak melebihi batas kecepatan yang ditunjukkan demi keselamatan.


Semboyan 2A

Semboyan 2A adalah semboyan sementara yang berupa satu bendera hijau atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.


Semboyan 2A1

Semboyan 2A1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam.

Semboyan 2A1 berupa:

Petugas memperlihatkanm bendera warna kuning.
Petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak.
Petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.

Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1:

Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter.
Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas.
Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah KA atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis.
Jarak sebagaimana dimaksud pada huruf a) tersebut harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10‰ atau lebih.


Semboyan 2B
Semboyan 2B, mengisyaratkan bahwa kereta api harus berjalan dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.

Semboyan 2B adalah semboyan sementara yang berupa dua bendera hijau atau dua rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau, atau petugas yang membawa lampu yang direntangkan sejajar dada yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.


Semboyan 2B1

Semboyan 2B1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam.

Semboyan 2B1 berupa:

Petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar.
Petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak.
Petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.


Semboyan 2C

Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang membawa bendera hijau atau lampu semboyan yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam.


Semboyan 3
Semboyan 3, pada rel buntu di Stasiun Cirebon.

Semboyan 3 adalah semboyan sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa :

satu bendera merah,
lampu berwarna merah,
papan dengan rambu bundar berwarna merah,
petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
petugas yang mengayun-ayunkan lampu semboyan yang berwarna merah.

Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.


Semboyan 5

Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa:

papan merah pada tiang sinyal tidak terlihat;
lengan pada papan sinyal ter­lihat menyerong;
lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas;
lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas dan lengan lain mendatar;

lampu pada tiang sinyal ber­cahaya putih ke arah kereta api dan bercahaya hijau ke arah stasiun;
lampu pada tiang sinyal ber­cahaya putih ke arah kereta api dan bercahaya hijau di atas cahaya putih ke arah s­tasiun.

Semboyan 5 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.


Semboyan 6

Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa:

lengan pada papan sinyal terlihat tegak;
lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas di bawah lengan yang men­datar;
papan bundar hijau atau lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke bawah;
sebagai sinyal muka berarti menun­jukkan bahwa sinyal masuk utama "tidak aman";

lampu pada tiang sinyal ber­cahaya hijau ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun;
lampu pada tiang sinyal ber­cahayahijau ke arah kereta api dan bercahaya hijau di bawah cahaya putih ke arah stasiun.

Semboyan 6 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas.


Semboyan 7

Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:

papan bundar merah pada tiang sinyal;
satu lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
dua lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;

lampu pada tiang sinyal ber­cahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun;
dua lampu bersusun yang kedua­nya bercahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun.

Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti


Semboyan 8

Semboyan 8 adalah semboyan tetap yang berupa 2 (dua) papan logam besar berwarna putih (ada juga yang berwarna kuning) masing-masing bertiang dua yang ditegakkan di sisi jalan rel sebelah kanan arah kedatangan KA, berjajar berurutan pada jarak 30 m dengan posisi menyerong dan mudah terlihat dan menimbulkan gema/pantulan suara lokomotif saat KA lewat.

Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa kereta api telah mendekati sinyal kereta api masuk utama pada jarak minimum 1.000 meter.


Semboyan 10

Semboyan 10 adalah semboyan wesel yang berupa:

papan putih berbentuk belah ketupat;
anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur);
terlihat lampu wesel menunjukkan kaca putih atau papan putih persegi di sisi wesel;
terlihat lampu bercahaya putih pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel (di malam hari).

Semboyan 10 mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan.


Sumber: http://www.facebook.com/fajar.adam.33?fref=ts

No comments:

Post a Comment