PropellerAds

Wednesday 22 May 2013

Semboyan Kereta Api Indonesia | Semboyan 21 - 41

Semboyan 21

Semboyan 21 adalah semboyan terlihat yang berupa tanda atau lampu berwarna merah pada kedua sisi kanan dan kiri pada akhir rangkaian kereta api, semboyan ini menandakan bahwa kereta/gerbong ini adalah rangkaian terakhir dari serangkaian kereta api.


Semboyan 24

Semboyan ini sebagai pengumuman bahwa kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa yang berjalan berlawanan arah pada esok harinya sebelum kereta api pertama lewat.


Semboyan 30

Semboyan 30 adalah semboyan terlihat yang berupa:

Petugas di dalam kereta api yang sedang melintas memberikan isyarat berupa: bendera berwarna hijau, papan berbentuk bundar berwarna hijau, atau media lain.

Semboyan 30 berfungsi untuk memberitahukan kepada petugas (terutama kepada PPKA yang sedang memberikan semboyan 1) di stasiun atau pos jaga bahwa jalan yang baru saja dilalui dalam keadaan tidak baik.


Semboyan 31

Semboyan 31 adalah semboyan terlihat yang berupa:

Bendera berwarna merah pada tepi kiri dan kanan lokomotif kereta api, atau
lampu semboyan berwarna merah di tepi kiri dan kanan lokomotif yang menyala.

Semboyan 31 berfungsi sebagai semboyan rintang jalan untuk memberitahukan bahwa jalan yang baru dilalui tidak aman atau berbahaya.

Semboyan 31 juga bisa diikuti dengan semboyan 39 atau 39A sebagai pemberitahu tanda bahaya.


Semboyan 35

Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (terompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat agar menyingkir dari rel kereta api.


Semboyan 36

Semboyan 36 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa satu kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan sedikit ikatan rem.


Semboyan 39

Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang memberitahukan bahwa ada suatu peristiwa/bahaya.


Semboyan 39A

Semboyan 39 A adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang diulang tiap 20 detik untuk memberitahukan bahwa kereta api berjalan pada sepur salah (jalur yang salah) atau salah jalur. Jika kereta api memang dialihkan di jalur yang salah (secara sengaja), maka semboyan 39 hanya dilakukan ketika melewati pos penjaga.


Semboyan 40

Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara PPKA mengangkat tongkat dengan rambu berwarna hijau berbentuk bundar dengan tepi berwarna putih. Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman, dan kereta api diizinkan untuk berjalan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis.


Semboyan 41

Semboyan 41 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis.


Sumber: http://www.facebook.com/fajar.adam.33?fref=ts

No comments:

Post a Comment